Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Kamis, 17 November 2022

Pengawasan, Koordinasi dan Sosialisasi Tera dan Tera Ulang terkait Pencegahan Stunting di Puskesmas Pulau Tanjung Kec. Kusan Tengah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib di Tera dan di Tera Ulang dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, maka UTTP yang dipergunakan di Puskesmas/ Posyandu termasuk dalam wajib Tera dan Tera Ualang dengan jangka waktu 1 tahun.

Berkaitan hal tersebut di atas maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Bidang Perdagangan dan Metrologi melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan koordinasi terhadap pengguna/ pemilik ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) Puskesmas/ Posyandu di Puskesmas Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi tera dan tera ualang alat UTTP yang rencanya di 13 Posyandu di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu terkait pencegahan stunting.